WahanaNews.co | Saat ini sudah ada 5.000 Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang berhasil dihentikan operasionalnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya.
Biar pun sudah banyak yang dihentikan, tetap saja masih banyak masyarakat yang menjadi korban lilitan utang pinjol karena kemudahan dalam mengaksesnya.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
OJK Tasikmalaya diketahui membawahi wilayah kerja Priangan Timur dari mulai Kabupaten Garut, hingga Kabupaten Pangandaran.
Masyarakat yang mayoritas menjadi korban pinjol ilegal adalah kalangan guru dan ibu rumah tangga.
Saat ini, guru yang terjebak pinjol sudah mencapai 42 persen.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
Menurut Plt Kepala OJK Tasikmalaya, Misyar Bonowisanto, guru yang notabene kaum terpelajar masih terjerumus ke dalam lingkaran pinjol ilegal diduga akibat minimnya literasi keuangan.
Faktor yang membuat para guru masuk ke dalam praktik pinjol ilegal, salah satunya lingkungan dan gaya hidup yang tinggi. Maka dari itu, pelarian ke pinjol yang aksesnya sangat cepat menjadi pilihan mereka.
"Keberadaan Pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius. Ironisnya, temuan di lapangan bahwa banyak guru atau pengajar dan kaum ibu rumah yang menjadi korban Pinjol ilegal," ujar Misyar, Kamis, 7 September 2023.