"Meski mereka memiliki pengetahuan tinggi, tetapi tetap terjebak dalam pinjol ilegal karena gaya hidup konsumtif dan kecepatan proses mendapatkan pinjaman uang," tambahnya.
Misyar mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dan teliti sebelum mengakses pinjol. Apalagi, pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK dan bunganya "mencekik" nasabah serta kerap meneror jika telat membayar tunggakan.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
"Kami imbau bagi masyarakat untuk lebih teliti saat menggunakan layanan pinjaman online. Yang terpenting, pastikan bahwa layanan pinjol tersebut terdaftar di OJK. Agar, tak terjebak ke pinjol ilegal yang selalu meneror dan sudah banyak korbannya," kata Misyar.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun OJK Tasikmalaya bahwa mayoritas korban pinjol di Jawa Barat adalah guru, yang jumlahnya mencapai 42 persen.
Selain gaya hidup, faktor guru terjerumus ke dalam pinjol adalah ketidakjelasan penghasilan seperti guru honorer.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.