"Meski mereka memiliki pengetahuan tinggi, tetapi tetap terjebak dalam pinjol ilegal karena gaya hidup konsumtif dan kecepatan proses mendapatkan pinjaman uang," tambahnya.
Misyar mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dan teliti sebelum mengakses pinjol. Apalagi, pinjol ilegal yang tak terdaftar di OJK dan bunganya "mencekik" nasabah serta kerap meneror jika telat membayar tunggakan.
Baca Juga:
Utang Pinjol Tembus Rp 94,8 Triliun, OJK Ungkap Ancaman Serius di Balik Angka Fantastis
"Kami imbau bagi masyarakat untuk lebih teliti saat menggunakan layanan pinjaman online. Yang terpenting, pastikan bahwa layanan pinjol tersebut terdaftar di OJK. Agar, tak terjebak ke pinjol ilegal yang selalu meneror dan sudah banyak korbannya," kata Misyar.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun OJK Tasikmalaya bahwa mayoritas korban pinjol di Jawa Barat adalah guru, yang jumlahnya mencapai 42 persen.
Selain gaya hidup, faktor guru terjerumus ke dalam pinjol adalah ketidakjelasan penghasilan seperti guru honorer.
Baca Juga:
Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Fokus Bekali Catin dengan Literasi Keuangan Syariah
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.