WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan berinisial RH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhruddin mengatakan, tersangka RH melakukan korupsi penggunaan anggaran pada 2021 dengan total kerugian negara sebesar Rp387 juta.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Penetapan tersangka inisial RH ini, atas terjadinya dugaan penyimpangan dana BOS Reguler untuk kegiatan evaluasi pembelajaran di sekolah dasar se-Kabupaten Tapin pada dinas pendidikan tahun anggaran 2021," kata Adi di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis (21/9/2023).
Total anggaran dana BOS untuk 174 sekolah dasar se-Kabupaten Tapin sebesar Rp559 juta. Namun, tersangka hanya menggunakan dana lebih dari Rp171 juta.
"Maka, ada selisih Rp397 juta yang menjadi kerugian negara," jelas Adi.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Seiring berjalan proses hukum terhadap RH, Adi mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
"Justru itulah kita lakukan pemeriksaan lebih dalam, dengan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana itu sendiri," ungkapnya.
Adi mengungkapkan, kasus tindak pidana korupsi dana BOS tersebut merupakan yang pertama kali di Kabupaten Tapin.