Azas menyarankan ke Sekda Kota Depok agar surat larangan itu dicabut. Menurut Azas, larangan dalam surat ini jelas bertentangan dengan misi pendidikan.
"Jadi tidak baik pada perkembangan anak. Surat larangan ini disampaikan ke publik, saran saya pertimbangannya adalah nilai kebijakan publik. Agar tidak menimbulkan penolakan dan kegaduhan di publik," kata Azas.
Baca Juga:
Bupati Paluta Tandatangani Fakta Integritas Pencapaian PAD TA 2024 Dengan OPD
Lebih lanjut Azas mengatakan, surat larangan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Depok itu bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan mulia pada anak.
"Mengapa pemerintah kota Depok mengajari anak-anak sejak dini tidak boleh saling mengasihi, dan melarang anak-anak saling menyayangi sesamanya?" sesalnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan Kota Depok melarang siswa-siswinya untuk merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) baik di dalam mupun luar di sekolah. Sebab Pemkot setempat menilai hari Valentine tidak sesuai dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia.
Baca Juga:
Kronologi dan Fakta Anak Anggota DPR di Surabaya Lindas Pacarnya hingga Tewas
Berikut isi dalam surat tertulis yang merupakan langkah-langkah yang dilakukan pihak sekolah terkait Valentine Day:
1. Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan marayakan kasih sayang (Valentine Day) baik di dalam maupun di luar sekolah
2. Pengawas, kepala sekolah dan guru melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan.
3. Menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai nilai luhur budaya Indonesia di lingkungan sekolah.
4. Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud. [Tio/VOI]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.