WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggandeng Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas lebih dalam terkait sanksi bagi pelaku perundungan di dunia pendidikan dokter.
“Nanti kita akan bahas lebih dalam dengan Pak Nadiem (Mendikbudristek). Tadi saya sudah bicara dengan Pak Nadiem dan tadi kita sudah sepakat untuk bicara bersama,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga:
DP3A Kota Kendari Kampanyekan Antikekerasan pada Anak di Lingkungan Sekolah Sultra
Pernyataan Dante tersebut untuk menjawab terkait kemungkinan sanksi yang lebih dari sanksi administratif bagi pelaku perundungan di dunia kedokteran.
“Iya bakal lebih dari administratif,” ucapnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes.
Baca Juga:
Diduga Dibully Kakak, Bocah Kelas 3 SD di Subang Koma 6 Hari Lalu Meninggal
Dalam instruksi menteri tersebut sudah diatur tingkatan sanksi, namun baru di tataran teguran tertulis, skorsing, dan dikeluarkan dari lembaga pendidikan.
Sementara mekanisme pelaporan terjadinya perundungan dapat dilakukan melalui nomor WhatsApp (WA) 0812-9979-9777 atau via website https://perundungan.go.id.
Definisi perundungan dalam ketentuan itu antara lain perundungan fisik, tindakan memukul, mendorong, menggigit, menjambak, menendang, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencakar, termasuk memeras dan merusak barang milik orang lain, serta pelecehan seksual.
Sedangkan kategori verbal berupa tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
Kemudian klasifikasi perundungan siber (cyber bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.
Sedangkan perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya seperti tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng, memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.
Kemenkes menjamin seluruh informasi yang dihimpun melalui fitur pengaduan terjaga kerahasiaannya di Inspektorat Jenderal Kemenkes RI.
[Redaktur: Zahara Sitio]