Sedangkan kategori verbal berupa tindakan mengancam, mempermalukan, merendahkan, mengganggu, memberi panggilan nama lain (name-calling), sarkasme, mencela/mengejek, mengintimidasi, memaki, dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
Kemudian klasifikasi perundungan siber (cyber bullying) meliputi tindakan menyakiti atau melukai hati orang lain menggunakan media elektronik seperti menyampaikan berita atau video yang tidak benar dengan tujuan memprovokasi atau mencemarkan nama baik orang lain.
Baca Juga:
DP3A Kota Kendari Kampanyekan Antikekerasan pada Anak di Lingkungan Sekolah Sultra
Sedangkan perundungan nonfisik dan nonverbal lainnya seperti tindakan mengucilkan, mengabaikan, mengirimkan surat kaleng, memberikan tugas jaga di luar batas wajar, meminta pembiayaan kegiatan kurikuler, ekstrakurikuler, atau pengeluaran lainnya di luar biaya pendidikan yang telah ditetapkan.
Kemenkes menjamin seluruh informasi yang dihimpun melalui fitur pengaduan terjaga kerahasiaannya di Inspektorat Jenderal Kemenkes RI.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.