WahanaNews.co | Seorang guru olahraga berinisial GM di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Tangerang Selatan (Tangsel) dirumahkan sementara lantaran diduga menghamili seorang siswi dari SMKN berbeda, berinisial RW (19).
Korban mengaku telah dihamili GM hingga mengandung 6 bulan.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
GM yang menolak bertanggung jawab, lalu memberikan uang Rp3 juta dan menyuruh agar siswi yang kini naik kelas 3 itu menggugurkan kandungan (aborsi).
Kepala Sekolah SMKN tempat pelaku mengajar, AS mengatakan, pihaknya bersikap tegas usai mengetahui peristiwa itu melalui pemberitaan.
Kini guru olahraga berstatus honorer tersebut tak lagi mengajar di sekolah hingga kasusnya dinyatakan selesai.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
"Sejak berita itu atau sejak yang bersangkutan mengakui, maka pada hari Jumat (09/06/23) kami sudah meminta yang bersangkutan untuk tidak hadir di sekolah. Berada di rumah, sampai ada keputusan yang diberikan oleh dinas pendidikan atau yang berwenang," ungkap AS, Minggu (11/06/23).
Disampaikan dia, pihak sekolah telah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait hal itu. Bahkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat telah meminta keterangan langsung guna pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Yang bersangkutan diklarifikasi dan dibuatkan BAP-nya," bebernya.