WahanaNews.co | Pemerintah sedang berusaha mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi General Conference kepada UNESCO.
Pasalnya, saat ini bahasa Indonesia belum mempunyai status resmi sebagai bahasa internasional.
Baca Juga:
Bahasa Indonesia Diusulkan Jadi Bahasa Resmi untuk Konferensi UNESCO
Direktur Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Iwa Lukmana mengatakan bahasa Indonesia belum sepenuhnya memenuhi syarat untuk menjadi bahasa internasional.
Menurutnya, peran bahasa Indonesia dalam menyebarkan informasi dan menggunakannya dalam bisnis internasional masih lemah.
Padahal, Indonesia mempunyai banyak penutur baik dalam maupun luar negeri. Menurut data yang diberikan oleh Iwa, jumlah penutur bahasa Indonesia adalah 269 juta di Indonesia, 5,2 juta di Asia Tenggara, 2,4 juta di Asparaf (Asia, Pasifik dan Afrika) dan 2 juta di Amerop (Amerika dan Eropa).
Baca Juga:
Pemerintah Terus Perjuangkan Supaya Bahasa Indonesia Bisa Jadi Bahasa Internasional
Selain itu, sejak 2015, lembaga bahasa tersebut telah mengelola Pendidikan Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) di 52 negara dan melayani total lebih dari 162.000 siswa hingga Agustus 2023.
Walaupun Indonesia belum memenuhi beberapa persyaratan, Indonesia masih memiliki waktu beberapa tahun sebelum tahun 2045 untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional seperti yang disadur dari Antara.
Kata Iwa, selama ini telah diupayakan promosi dan fasilitasi program studi BIPA baik di dalam maupun luar negeri.