WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang dukungan untuk dua guru yang dipecat karena sumbangan Rp20.000 terus mengalir.
DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) sepakat merekomendasikan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal.
Baca Juga:
Permohonan PK Silfester Matutina Digugurkan Hakim PN Jaksel
Kedua guru tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah oleh MA dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dianggap melakukan pungutan Rp20.000 yang justru diniatkan membantu guru honorer.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (12/11/2025), anggota DPRD Sulsel Fraksi Gerindra, Marjono, menegaskan bahwa kasus ini harus diusut dari akar persoalan, bahkan hingga ke level paling bawah.
Ia menyoroti keterlibatan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara yang ikut memeriksa kasus tersebut padahal kedua guru merupakan pegawai provinsi.
Baca Juga:
Guru Dipecat Gegara Diduga Laporkan Kecurangan PPDB, Orangtua Siswa di Bogor Gelar Demo
Menurutnya, langkah inspektorat kabupaten sudah di luar kewenangan.
“Ini harus didalami dugaan kriminalisasi mulai level paling bawah. Mulai dari dilaporkan oleh LSM, diproses polisi, diperparah oleh inspektorat kabupaten yang tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa sekolah itu juga dilakukan,” ujar Marjono.
Ia bahkan mendesak agar Inspektorat Kabupaten Luwu Utara turut diperiksa dan diberi sanksi hukum atas dugaan pelanggaran kewenangan tersebut.