Langkah itu, menurutnya, penting untuk mengembalikan nama baik Rasnal dan Abdul Muis, sekaligus meminta Inspektorat Provinsi menganulir hasil pemeriksaan dari inspektorat kabupaten.
“Kalau perlu dilaporkan itu tindakan kejahatan, menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan hukum yang bukan kewenangannya,” kata Marjono.
Baca Juga:
Permohonan PK Silfester Matutina Digugurkan Hakim PN Jaksel
“Saya juga minta ini (inspektorat) diberi sanksi hukum, saya bertanya yang mewakili gubernur, bisa tidak inspektorat provinsi menganulir pekerjaannya inspektorat kabupaten itu, supaya paling tidak ini adalah langkah awal untuk membersihkan bahwa beliau (Rasnal dan Abd Muis) ini bukan koruptor, tidak merugikan sama sekali keuangan negara,” imbuhnya.
Selain inspektorat, Dinas Pendidikan Sulsel juga ikut menjadi sorotan tajam. Marjono menilai dinas tersebut gagal memberikan pendampingan hukum terhadap dua guru itu saat mereka berhadapan dengan masalah.
“Begitu anggotanya berurusan dengan hukum mestinya dipanggil dan didengarkan apa permasalahannya. Bagaimana cara membantunya, minimal difasilitasi pengacara,” ungkapnya.
Baca Juga:
Guru Dipecat Gegara Diduga Laporkan Kecurangan PPDB, Orangtua Siswa di Bogor Gelar Demo
Ia juga menyinggung soal tanggung jawab Dinas Pendidikan yang membiarkan Abdul Muis dan Rasnal tetap mengajar tanpa gaji selama satu tahun.
“Bayangkan juga ini beliau, mereka mengajar satu tahun tanpa digaji,” tegasnya.
Senada dengan itu, anggota DPRD Sulsel lainnya, Andi Syaifuddin Patahuddin, menilai bahwa kasus ini seharusnya tidak sampai sejauh ini jika komunikasi antara Dinas Pendidikan dan bawahannya berjalan baik.