Sementara itu, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menjelaskan bahwa pengakuan terhadap kualifikasi lulusan luar negeri termasuk melalui skema ODL dilakukan melalui mekanisme penyetaraan ijazah yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
Mekanisme ini penting untuk memastikan kesesuaian jenjang pendidikan, mutu proses pembelajaran, serta rekognisi akademik di Indonesia.
Baca Juga:
Reformasi BLU Kemenpora, LPUK Hadir dengan Misi Tingkatkan Usaha Keolahragaan
Selain aspek regulasi dan penjaminan mutu, Kemdiktisaintek juga mendorong implementasi ODL dilakukan melalui kemitraan institusional dengan perguruan tinggi dalam negeri.
Skema ini diharapkan memberikan nilai tambah yang lebih luas, tidak hanya bagi institusi, tetapi juga bagi mahasiswa dan lulusan, termasuk membuka peluang karier di tingkat regional ASEAN.
Bentuk kolaborasi yang dapat dikembangkan antara lain program joint degree, dual degree, penyusunan kurikulum bersama, hingga pengembangan micro-credential yang relevan dengan kebutuhan industri.
Baca Juga:
Pemerintah Percepat Hunian Relokasi Warga Bantaran Rel Senen, Target Rampung Juni 2026
Pendekatan kolaboratif ini dipandang strategis agar Indonesia tidak sekadar menjadi pasar pendidikan global, melainkan berperan aktif sebagai mitra setara dalam membangun ekosistem pendidikan tinggi regional.
Menutup agenda pertemuan, Sesjen Kemdiktisaintek kembali menekankan pentingnya mengaitkan kerja sama pendidikan tinggi dengan mobilitas talenta dan kebutuhan pasar kerja kawasan.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Diktisaintek Berdampak, yang mengarahkan kerja sama internasional untuk menghasilkan dampak nyata terhadap peningkatan kompetensi sumber daya manusia, penguatan daya saing lulusan, serta kontribusi konkret bagi pembangunan nasional dan kawasan.