Namun pada abad ke-16 pemberian gelar mulai umum dilakukan terutama dilakukan oleh universitas yang kurang terkenal.
Pemberian gelar Honoris Causa dimaksudkan agar para penerima mendapat hak yang sama seperti penerima gelar lain, misalnya dalam mencantumkan titel doktornya di awal nama pemilik titel.
Baca Juga:
Ahok Beberkan Alasan Megawati Coret Anies dari Daftar Calon PDI-P di Pilkada Jakarta
Di Indonesia, gelar Doctor Honoris Causa disebut dengan Gelar Doktor Kehormatan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Doktor Kehormatan diartikan sebagai gelar doktor yang diberikan untuk seseorang dari perguruan tinggi sebagai penghormatan atas jasanya yang luar biasa dalam bidang ilmu atau dalam bidang kemasyarakatan.
Di Indonesia, pemberian gelar Honoris Causa diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).
Baca Juga:
Megawati Tidak Bisa Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran Besok
Dalam aturan tersebut dijelaskan pula bahwa gelar Gelar Doktor Kehormatan diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa dan atau karya dengan beberapa kriteria berikut ini, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2.
1. Yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran;
2. Yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya: