WahanaNews.co | Sertifikasi profesi saat ini sangat penting untuk seorang guru karena hal itu salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam jabatan, setelah dinyatakan lulus dalam program PPG, guru akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Baca Juga:
Pengacara Guru Supriyani Tak Puas Kapolsek Dicopot, Kini Bidik Aipda WH
Setiap guru berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun patut diingat, syarat utamanya adalah guru tersebut wajib mengikuti proses sertifikasi. Setelah guru mengikuti sertifikasi dan memenuhi persyaratan sebagai penerima, maka tunjangan diberikan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menganalogikan hal itu sama seperti dokter.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Seorang dokter jika ingin melakukan praktik, maka sarjana kedokteran harus meneruskan pendidikan profesi.
“Dalam UU dosen, setiap guru harus punya kompetensi. Pendidikan S1 hanya mengukur kualitas. Kompetensi harus ditetapkan oleh seperangkat sertifikasi, kompetensi itu ditunjukkan dengan punya sertifikasi. Sama seperti dokter, kalau baru lulus kuliah itu baru sarjana kedokteran. Seharusnya belum boleh praktik,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).
“Nah guru, dia harus kompeten dulu. Uji kompetensi guru dengan PPG. Maka dapat tunjangan profesi,” jelasnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan pelamar umum yang mengikuti seleksi guru aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki sertifikat pendidik.
PPPK biasanya diangkat dengan kontrak untuk bekerja selama periode tertentu saja sesuai kepanjangannya.
Status kepegawaian ini umumnya banyak diincar oleh guru honorer yang ingin memiliki perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Karier guru PPPK ternyata bisa berpeluang naik menjadi pemimpin atau kepala sekolah. Namun untuk naik ke jenjang itu, mereka tetap harus ikut seleksi kembali.
“Sudah bisa peluang karier sebagai kepsek di Permendikbud 40. Kepsek bisa dari PPPK. Untuk pengawas sekolah juga bisa. Namun saat ini daerah belum bisa buka formasi. Dan untuk berkarier, mereka harus ikut seleksi kembali untuk jenjang ke atasnya kalau mau karier. Ada peluang menjadi pemimpin,” tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]