WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terkait kenaikan gaji guru yang sebelumnya telah dijanjikan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap pemerintah akan mengeluarkan peraturan.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan peraturan itu turut akan mengatur pemberian insentif untuk guru honorer non sertifikasi.
Baca Juga:
KPK Dalami Kasus Proses Lelang Proyek yang Melibatkan Walkot Semarang & Suami
"Jadi guru yang sudah sertifikasi, selama ini kan nerima (tunjangan) Rp1,5 juta. Nah ini ditambah Rp500 (ribu) jadi Rp2 juta," kata Biyanto di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (22/1) melansir CNN Indonesia.
"Guru-guru honorer yang belum tersertifikasi kan enggak dapat tunjangan apa-apa. Nanti akan dikasih insentif Rp500 ribu per bulan," sambungnya.
Biyanto menjelaskan pemberian insentif kepada guru honorer non sertifikasi akan dilakukan dengan transfer langsung ke rekening para guru.
Baca Juga:
Pemerintah Kubu Raya Terima Dana Insentif Rp6,3 Miliar atas Serapan Anggaran 2024
Metode itu dilakukan untuk menghindari potongan-potongan tertentu yang berpotensi mengurangi nilai pemberian insentif itu.
"Ditransfer langsung ke guru itu. Jadi namanya direct transfer ya, tidak lagi lewat karena menghindari potongan-potongan itu," ujar dia.
Kendati demikian, Biyanto mengaku belum tahu aturan jenis apa yang akan dikeluarkan pemerintah untuk mengatur kenaikan gaji guru itu.