WAHANANEWS.CO, Jakarta - Misteri hilangnya dua papan nama pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesaat sebelum konferensi pers di Polda Metro Jaya akhirnya terjawab.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan alasan dua deputi KPK batal memberikan keterangan kepada publik.
Baca Juga:
KPK Sebut SK Bupati Sukoharjo Jadi Alat Pemerasan, Setoran Capai Rp2,93 Miliar
Peristiwa tersebut sempat menjadi sorotan menjelang konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (10/7/2026) malam.
Saat itu, papan nama Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu telah disiapkan di meja konferensi pers.
Namun, sebelum acara dimulai, kedua papan nama itu ditarik dan kedua pejabat KPK tersebut tidak ikut memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga:
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Resmi Ambil Alih 3 Perkara dari Polri
Asep menjelaskan, kehadirannya bersama Deputi Korsup Ely Kusumastuti saat itu merupakan tindak lanjut atas undangan resmi yang dikirim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada pimpinan KPK.
"Pada hari kemarin pagi, Jumat pagi, KPK menerima undangan resmi dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang ditujukan kepada pimpinan, terkait dengan adanya kewenangan yang dimiliki KPK terkait koordinasi dan supervisi, dalam penanganan di APH lain, itu sesuai dengan Pasal 6 kemudian Pasal 10 A besar di Undang-undang 19 tahun 2019," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Asep, pimpinan KPK kemudian menugaskan dirinya bersama Deputi Koordinasi dan Supervisi Ely Kusumastuti.
Keduanya diminta memenuhi undangan tersebut berdasarkan surat tugas resmi.
"Menindaklanjuti surat tersebut, pimpinan kemudian menugaskan dua orang deputi, satu Deputi Koordinasi dan Supervisi karena itu memang bagiannya, dan kedua Deputi Penindakan dan Eksekusi, saya sendiri," ucapnya.
"Jadi kami menghadiri undangan tersebut sesuai surat tugas yang diberikan pimpinan kepada kami, menjawab dari surat undangan, kami hadir di sana," lanjut Asep.
Dalam pertemuan tersebut, KPK bersama penyidik kepolisian membahas mekanisme koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara.
Pembahasan itu juga mencakup ketentuan mengenai kemungkinan pengambilalihan suatu kasus sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, KPK tidak bisa serta-merta mengambil alih perkara.
Pengambilalihan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
"Jadi kita tidak bisa dengan asumsi sendiri, kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujar Asep.
"Baik dalam hal ini oleh kepolisian Kortas Tipidkor dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung nantinya, karena mereka penanganan perkaranya ada dua atap, kalau KPK kan satu atap di mana penyidik dan jaksa ada di satu lembaga," lanjutnya.
Ia menilai Polri dan Kejaksaan Agung memiliki komitmen yang sama dalam menangani perkara korupsi secara profesional.
Dengan komitmen tersebut, koordinasi antarlembaga diharapkan dapat berjalan dengan baik.
"Tentunya kami melihat dan memandang bahwa baik kepolisian dan kejaksaan itu pasti akan melaksanakan tugasnya secara profesional, sehingga pelaksanaannya akan baik dan lancar," katanya.
"Kalau ini kan baru tahap awal, jadi kami baru berdiskusi pada tahap itu," lanjut Asep.
Setelah pembahasan selesai, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa penjelasan dari KPK tidak lagi diperlukan dalam konferensi pers.
Penyampaian informasi kepada publik akhirnya cukup dilakukan oleh penyidik kepolisian.
"Kemudian setelah berdiskusi, rupa-rupanya mungkin tidak diperlukan penjelasan kami disampaikan melalui konpers, cukup dijelaskan penyidik yang ada di sana," ucap Asep.
"Sehingga pada saat konpers kami tidak perlu menjelaskan hal itu, cukup dijelaskan kepada penyidiknya, itu sebabnya kenapa label nama di awal ada, kemudian tidak ada," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]