WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengusutan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini memasuki babak baru setelah Komisi III DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal seluruh proses penanganan perkara.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat khusus yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/07/2026).
Baca Juga:
Pukat UGM Soroti Klaim Febrie, Sebut Kecil Kemungkinan Kasusnya Kriminalisasi
Pembentukan Panja disetujui seluruh fraksi di Komisi III sebagai bentuk komitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk panja (panitia kerja)," kata Habiburokhman.
Panja nantinya bertugas mengawasi setiap tahapan penanganan perkara mulai dari pemeriksaan, penggeledahan, hingga kemungkinan penetapan tersangka lainnya.
Baca Juga:
Sopir Ambulans Ungkap Detik-detik Bawa Sutrimo ke RS, Jawabannya Berubah Saat Ditanya Mulut Berbusa
Melalui mekanisme tersebut, DPR berharap proses hukum berjalan lebih transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Komisi III juga ingin memastikan koordinasi antarpenegak hukum tetap berjalan baik tanpa mengurangi independensi proses penyidikan.
"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," tegas Habiburokhman.