WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) di Universitas Tadulako Palu yang merugikan negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
"Dua orang tersangka itu masing-masing berinisial MB selaku Rektor Untad periode 2015-2019 dan TB pejabat Untad," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Kota Palu, Kamis (12/10/2023)
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Ia mengungkapkan, kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi IPCC setelah penyidikan cukup panjang. MB dan TB ditahan hingga 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor: 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023," ujarnya dikutip dari Antara.
Kedua tersangka diperiksa selama empat jam lebih di ruang pemeriksaan Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00-13.20 Wita dan selanjutnya dibawa ke mobil tahanan.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu," ucap Haris.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dan menyita sejumlah aset senilai Rp2 miliar.
Aset-aset tersebut merupakan barang tidak bergerak berupa tanah senilai lebih kurang Rp1,6 miliar dan bangunan senilai Rp500 juta.
Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyidik Kejati Sulteng untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Pal Tanggal 28 Agustus 2023 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-42/P.2.5/Fd.1/07 2023 Tanggal 24 Juli 2023.
Kasus dugaan korupsi IPCC Untad dilaporkan Kelompok Peduli Kampus (KPK) berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih.
Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Kuasa hukum tersangka, Syahrul, mengatakan kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.
"Selaku kuasa hukum kami tetap mengikuti prosedur dan alur, serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terhadap kliennya," tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]