WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, berlangsung panas dan penuh ketegangan.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung disoraki oleh para simpatisan Tom, setelah membacakan tuntutan tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Baca Juga:
Soal Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Maklum Rachmat Gobel Banyak Lupa
Awalnya, jaksa membacakan bagian demi bagian dari analisis yuridis dan fakta-fakta persidangan, serta poin-poin yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Namun situasi berubah menjadi tegang saat jaksa menyampaikan amar tuntutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga:
Kasus Perintangan Korupsi Gula, Kejagung Periksa Istri Tom Lembong
Pernyataan itu langsung disambut teriakan keras dari para simpatisan Tom yang hadir di ruang sidang.
“Wuuuu!!” teriak mereka hampir serempak, memicu kegaduhan dan membuat proses pembacaan tuntutan sempat terhenti sejenak.
Petugas keamanan pengadilan pun segera bertindak sigap untuk menenangkan suasana dan memperingatkan para pengunjung agar tetap tertib.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Tom dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ia dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar dan memperkaya pihak lain dalam proses importasi gula pada tahun 2015–2016.
Surat tuntutan terhadap Tom Lembong diketahui sangat tebal, mencapai 1.091 halaman, yang menggambarkan betapa kompleks dan seriusnya perkara yang menyeret nama mantan pejabat tinggi ini.
Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan lain dalam putusan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]