WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemberian abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi sorotan utama dalam rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah.
Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan intensif di Gedung DPR RI, Jakarta, dan menandai langkah penting dalam kebijakan hukum nasional menjelang akhir masa jabatan pemerintahan.
Baca Juga:
4 Kategori Narapidana yang Berhak Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Pada Kamis (31/7/2025), DPR RI menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah guna membahas surat Presiden yang berisi permohonan pemberian abolisi dan amnesti.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa lembaganya telah memberikan persetujuan atas surat Presiden tersebut setelah mempertimbangkan hasil rapat yang dilakukan bersama para pihak terkait.
"Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," ujar Dasco kepada awak media.
Baca Juga:
Usulan 7 Napi KKB Diberi Amnesti Telah Disampaikan ke Presiden
Salah satu poin penting dalam surat Presiden adalah pemberian abolisi kepada eks Mendag Thomas Trikasih Lembong. Menurut Dasco, keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara matang dan mendapat persetujuan dari parlemen.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco menegaskan.
Selain itu, surat Presiden juga memuat permintaan amnesti terhadap 1.116 orang yang telah berstatus terpidana, termasuk di antaranya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.