WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong menyita perhatian publik serta memicu perdebatan hukum dan politik nasional.
Kebijakan ini disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi resmi sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan konstitusional kepala negara.
Baca Juga:
4 Kategori Narapidana yang Berhak Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Pada Kamis (31/7/2025), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pemberian amnesti merupakan hak Presiden yang dijamin dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
"Itu kewenangan Presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945," kata Setyo ketika dihubungi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya masih mempelajari informasi amnesti itu karena proses hukum terhadap Hasto masih dalam tahap banding.
Baca Juga:
Usulan 7 Napi KKB Diberi Amnesti Telah Disampaikan ke Presiden
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," ujar Budi.
Presiden Prabowo sebelumnya mengirim dua surat resmi kepada DPR RI berisi permintaan pengampunan hukum, yakni abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Permintaan tersebut dibahas dan disetujui dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.