WahanaNews.co | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mencatat adanya lonjakan jumlah warga yang mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) jelang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Mei 2023 lalu.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, jumlah warga pindah KK yang tercatat di DKI pada bulan Mei 2023 melonjak 216 persen dibanding bulan April 2023.
Baca Juga:
Guru Honorer yang Lapor Ada Pungli di SDN Cibeureum 1 Ternyata Bukan Guru Biasa
"Bulan April kan cuma 890-an KK, kalau Mei hampir 2.500-an. Jadi, lonjakannya cukup luar biasa," kata Budi kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).
Budi tak menampik bahwa biasanya fenomena pindah KK di Ibu Kota memang melonjak jelang tahun ajaran baru.
Hal ini berhubungan dengan ketentuan penerimaan jalur zonasi yang mengharuskan calon peserta didik mendaftar pada sekolah yang berlokasi di dekat domisilinya.
Baca Juga:
Jalur Zonasi Banyak Dipermasalahkan, Nadiem Tetap Lanjutkan Sistem PPDB
"Sistem zonasi ini kan akhirnya kan terdampak pada orang tua ingin menyekolahkan ke sekolah favorit, sehingga orang tua memindahkan anaknya ke sekolah terdekat," beber Budi.
Namun, Budi menegaskan bahwa orang tua calon siswa tidak bisa melakukan perpindahan KK demi mendapatkan sekolah favorit jelang pelaksanaan PPDB.
"Dalam aturan PPDB, (pindah KK) harus satu tahun sebelumnya, dalam hal ini 1 Juni 2022. Kalau tahun 2023 tidak boleh. Maksudnya, mereka yang berpindah setelah 2 Juni 2023 itu melanggar aturan kalau mendaftar (PPDB jalur zonasi di domisili baru)," jelasnya.