Sebelumnya, Polresta Bengkulu telah menahan dua pimpinan CV Lautan Biru Nusantara, yakni Direktur berinisial FL dan Pembantu Direktur berinisial TL, yang merupakan pasangan suami istri.
Penahanan dilakukan setelah adanya laporan dari seorang dosen Universitas Dehasen Bengkulu terkait dugaan penipuan yang menyebabkan 93 mahasiswa gagal berangkat Prakerin ke Yogyakarta dan Malang.
Baca Juga:
Versi Quick Count: Berikut Daerah Berhasil Dikuasai PDIP di Pilkada 2024
Berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan, diketahui bahwa keduanya telah menyerahkan uang sebesar Rp211 juta kepada pihak ketiga untuk mengurus pembelian tiket pesawat untuk keberangkatan mahasiswa dan dosen Unihaz, dengan total uang mencapai Rp531 juta kepada pihak agen jasa perjalanan untuk biaya pesawat, biaya perjalanan bus, dan biaya penginapan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.