WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara sepihak membuat kebijakan soal aktivitas sekolah untuk SMA dan SMK yang dimulai lebih awal pukul 05.00 Wita.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengaku kaget dengan kebijakan tersebut.
Baca Juga:
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
"Kebijakan ini memang mengagetkan kita semua dan DPRD juga belum diajak komunikasi terkait kebijakan ini," kata Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna di Kupang, Selasa (28/2/2023).
Inche menyampaikan hal itu menanggapi polemik kebijakan dari Pemerintah Provinsi NTT yang baru disampaikan secara lisan soal aktivitas sekolah dimulai pukul 05.00 Wita dan aktivitas belajar mengajar dimulai pukul 06.30 Wita.
Inche mengatakan tidak pernah ada perbicaraan pihak pemprov dengan DPRD NTT terkait aturan tersebut dan tiba-tiba aturan itu sudah diberlakukan di beberapa SMA/SMK sederajat di Kota Kupang.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Pendidikan Vokasi, Termasuk UNM
"Jujur, kami dari DPRD kaget dengan kebijakan ini," tambahnya.
Inche mengaku juga sudah mendapat laporan dari Komisi V DPRD NTT yang membidangi pendidikan.
Pada Rabu (1/3), DPRD NTT bersama dinas pendidikan akan mengelar rapat untuk mendapatkan informasi seputar kebijakan yang kini jadi polemik di masyarakat itu. Menurut Inche, jam masuk sekolah di Indonesia berkisar antara 6.30 hingga 8.30 pagi.