WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menanggapi kritik mahasiswa terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris meyakini meski biaya kuliah di PTN naik, tapi masih lebih terjangkau daripada Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Baca Juga:
Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT
"Di tengah isu kenaikan UKT, PTN masih relatif lebih terjangkau bagi masyarakat dibandingkan PTS, karena PTN mengimplementasikan kewajiban menyelenggarakan kelompok tarif UKT 1 dan tarif UKT 2, tidak melampaui batas Biaya Kuliah Tunggal (BKT)," kata Haris dilansir CNNIndonesia Kamis (9/5/2024).
Menurut Haris, PTN masih memperoleh subsidi rutin dari pemerintah. Selain itu, PTN menawarkan lebih banyak beasiswa bagi para mahasiswa.
Karena itu, kata dia, universitas negeri yang kini menaikkan biaya kuliah harus hati-hati dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Baca Juga:
Siti Mundur dari Universitas Riau karena UKT Mahal, Pihak Kampus Beri Penjelasan
Baginya, asas berkeadilan harus diterapkan dengan menemukan titik keseimbangan antara kemauan untuk membayar dan kemampuan untuk membayar.
"Untuk itu penetapan UKT mahasiswa harus bijaksana dan hati-hati," kata Haris.
Ia menjelaskan penetapan UKT adalah wewenang pemimpin perguruan tinggi, sehingga nilai yang hanya ditetapkan hanya berlaku di universitas masing-masing.