Dalam proses penetapan UKT tersebut, perguruan tinggi berstatus PTNBH harus melakukan konsultasi dengan Kemendikbudristek. Sementara perguruan tinggi selain PTNBH harus memperoleh persetujuan dari Kemendikbudristek.
Haris pun menjelaskan Kemendikbudristek selama ini telah memberikan rambu-rambu penetapan UKT.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT
Di antaranya kampus memiliki kewajiban untuk menyediakan kelompok tarif UKT 1 sebesar Rp500 ribu per semester dan tarif UKT 2 sebesar Rp1 juta per semester. Selebihnya merupakan kebijakan masing-masing PTN dan PTNBH.
"Untuk selanjutnya pemimpin PTN dan PTNBH dapat menetapkan tarif UKT lainnya dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi tersebut. Jadi BKT menjadi batas atas UKT," kata dia.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.