Hingga saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Peraturan tersebut memerintahkan satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), sementara pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Agar tindakan terhadap kekerasan di satuan pendidikan dapat segera dilakukan, pembentukan TPPK dan Satuan Tugas diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu 6 hingga 12 bulan setelah peraturan ini diresmikan.
"Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” kata Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.