WAHANANEWS.CO, Jakarta - Upaya membangun budaya antikorupsi di Indonesia dinilai harus dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan, terutama melalui sektor pendidikan.
Penanaman nilai-nilai integritas sejak usia dini menjadi langkah strategis untuk membentuk karakter generasi muda yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, serta menolak segala bentuk praktik kecurangan dan penyimpangan.
Baca Juga:
Soroti Ribuan Kursi Kosong di PTN, Komisi X Minta Mekanisme Peserta Cadangan
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan instrumen hukum, pengawasan, maupun kebijakan administratif.
Menurutnya, pembentukan karakter yang berlandaskan integritas harus menjadi bagian penting dalam proses pendidikan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
“Penanaman nilai integritas sejak dini merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa yang menjadi bagian penting dari upaya pencegahan korupsi,” ujar Lestari dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (09/06/2026).
Baca Juga:
Dukung Kualitas Data Nasional, Komisi X Perjuangkan Anggaran BPS hingga Rp8,605 Triliun pada 2027
Politisi yang akrab disapa Rerie itu menyambut baik diterbitkannya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Regulasi tersebut mengatur berbagai larangan, mulai dari praktik pungutan liar, titipan peserta didik, manipulasi domisili, hingga pemberian gratifikasi yang dapat memengaruhi proses penerimaan murid baru.
Menurut Rerie, kehadiran surat edaran tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi mencederai keadilan.