WahanaNews.co | Seorang mahasiswa asal salah satu politeknik di Sumbar diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus magang ke Jepang.
Berdasarkan informasi dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, kini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menelusuri kasus dugaan mahasiswa asal provinsi tersebut yang menjadi korban TPPO.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Kami sudah diminta oleh Komnas HAM Pusat untuk menelusuri kasus tersebut termasuk mencari tahu asal perguruan tingginya untuk dimintai keterangan," ujar Kepala Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul di Padang, belum lama ini.
Hingga saat ini lembaga HAM tersebut belum ada menerima pengaduan langsung dari para korban.
Ia mengatakan dalam penelusuran tersebut Komnas HAM akan menanyakan berbagai hal kepada pihak perguruan tinggi khususnya soal mekanisme atau regulasi program magang mahasiswa yang dikirim ke Jepang.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Kami akan telusuri dimana politekniknya dan identitasnya," ungkap dia.
Setelah mendapatkan data-data tersebut, Komnas HAM Pusat dan Komnas HAM Perwakilan Sumbar akan berkoordinasi termasuk mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) termasuk Bareskrim Polri.
Untuk mencegah adanya praktik TPPO dengan modus magang ke luar negeri, Komnas HAM Perwakilan Sumbar akan melakukan pengawasan dan pemantauan yang lebih ketat.