Termasuk berkoordinasi dengan perguruan tinggi yang akan mengirimkan mahasiswanya.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kasus TPPO dengan modus mengirimkan mahasiswa magang ke Jepang diawali laporan korban berinisial ZS dan FY ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo.
Baca Juga:
Menteri Pigai Dukung Siswa Nakal Dibina di Barak Militer
Berdasarkan keterangan kedua pelapor, mereka bersama sembilan mahasiswa lainnya dikirim oleh salah satu politeknik di Sumatera Barat untuk mengikuti program magang.
"Namun, korban dipekerjakan sebagai buruh," jelasnya.
Selama satu tahun mengikuti program magang ke Jepang, para korban dipekerjakan layaknya buruh dengan ketentuan bekerja selama 14 jam, mulai pukul 08.00 hingga 22.00.
Baca Juga:
Rotasi Pimpinan Komnas HAM: Anis Hidayah Jadi Ketua Gantikan Atnike Nova Sigiro
Pekerjaan tersebut dilakukan setiap hari selama tujuh hari tanpa libur, dan hanya diberikan waktu istirahat selama 10 hingga 15 menit untuk makan.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.