WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengungkapkan bahwa sejumlah pakar HAM mengajukan usulan penguatan peran Komnas HAM.
Salah satu langkah yang diajukan adalah memberikan kekuatan hukum terhadap setiap rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca Juga:
Pigai Tegaskan Pengungsi Internasional dan Domestik Adalah Tanggung Jawab Negara
"Jadi ada rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh para pihak, yang bersifat wajib, bersifat mengikat. Jadi, kita akan beri kewenangan lebih," ujar Pigai saat ditemui di Kantor KemenHAM, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Ia menegaskan, selama ini Komnas HAM hanya bisa mengeluarkan rekomendasi tanpa kekuatan hukum, sehingga banyak kasus yang berhenti tanpa tindak lanjut.
Revisi regulasi tersebut, lanjutnya, bertujuan memberikan ‘taring’ pada rekomendasi agar benar-benar dapat dijalankan.
Baca Juga:
Akhirnya Warga Papua yang Demo Temui Menteri HAM, Serahkan 7 Tuntutan
"Selama ini penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring, tidak bergigi, maka kita beri taring dan gigi," tegas Pigai.
Menurutnya, Komnas HAM menjadi tempat masyarakat mengadu dan menuntut keadilan.
Karena itu, lembaga ini perlu didorong untuk memberikan hasil nyata dari setiap laporan yang diterima.