WahanaNews.co | Berdasarkan laporan Lembaga Pendidikan Dana Pribadi (LPDP) RI yang dibuka kepada publik Februari 2023, dari 35.536 penerima beasiswa LPDP, terdapat sebanyak 413 lulusan yang tidak pulang ke Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menjadi sorotan pemerintah.
Baca Juga:
Edy Rahmayadi Kampanye Akbar di Labura: Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Sesuai ketentuan yang berlaku, para awardee atau penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban atas kontrak pengabdian 2N+1 untuk bekerja secara berturut-turut selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Menanggapi hal ini, Staf Khusus Presiden RI Bidang Inovasi, Pendidikan dan Daerah Terluar Billy Mambrasar menyatakan bahwa para awardee yang tidak komitmen untuk menjalankan pengabdian wajib mendapatkan sanksi, baik itu berupa pengembalian dana pendidikan, maupun sanksi sosial dengan publikasi di kanal serta media sosial resmi LPDP.
“LPDP dibentuk untuk kepentingan kualitas pendidikan generasi mendatang dan tentunya kepentingan Indonesia. Hal ini sesuai dengan salah satu visi LPDP untuk mendorong tercetaknya pemimpin masa depan yang tersebar di berbagai sektor serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan," ujar Billy di Jakarta, dikutip Kamis (23/2/2022).
Baca Juga:
Pj Wali Kota Madiun Resmikan Sekolah Terintegrasi untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan
Dirinya mengatakan bagaimana mereka bisa berkontribusi bagi Indonesia, bagaimana bisa mengabdi, apabila yang dipikirkan hanya perut sendiri.
Harusnya, mereka merasa malu dan ada rasa bersalah kepada masyarakat Indonesia, tidak hanya yang kelas atas, namun juga kelas menengah ke bawah, kepada semua yang membayar pajak dan retribusi.
"Bagaimana bisa merasa tenang dan nyaman ketika hidup mangkir dari kewajiban untuk mengabdi? Ini bicara tentang integritas dan hati nurani,” ucap Billy.