Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa pemilu nasional hanya akan mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Sementara pemilu daerah, yang meliputi DPRD provinsi, kabupaten/kota, akan digabung dengan pilkada serentak.
Baca Juga:
Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Disambut Mendikdasmen dengan Catatan
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa putusan tersebut diambil karena pembentuk undang-undang belum melakukan revisi terhadap UU Pemilu sejak keluarnya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Saldi menyatakan MK mengusulkan agar pileg DPRD dan pilkada digelar antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan DPR/DPD.
Namun MK tidak dapat menentukan secara spesifik tanggal pelaksanaannya.
Baca Juga:
Soal UU Sisdiknas, Putusan MK Tak Larang Sekolah Swasta Pungut Biaya
“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya... untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah,” jelas Saldi dalam sidang MK, Kamis (26/6/2025).
Kini bola panas berada di tangan DPR dan pemerintah untuk segera menyikapi kebuntuan ini melalui revisi undang-undang yang sesuai agar tidak mencederai konstitusi lebih jauh.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.