WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperbolehkan mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.
Ia mengatakan keputusan ini sudah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
"Itu sudah disetujui oleh Menpan. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta. Sudah sesuai Menpan tinggal tunggu suratnya," kata Mu'ti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11) melansir CNN Indonesia.
Mu'ti mengatakan keputusan ini jadi kabar baik untuk para guru yang mengajar di sekolah swasta. Ia menuturkan saat ini ada lebih dari 100 ribu guru swasta yang lolos seleksi PPPK tetapi belum seluruhnya didistribusi secara merata.
"Ya, karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Menpan, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta. [Berlaku] Mulai 2025 juga," kata dia.
Baca Juga:
Kemendikdasmen Siapkan Generasi Emas Lewat Pelajaran AI dan Coding di SD
Sebelumnya, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla mengusulkan agar guru yang berstatus ASN diperbolehkan mengajar di sekolah-sekolah swasta tanpa kehilangan status.
Hal disampaikan ketika Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bertemu dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 30 Oktober 2024.
Ulil berpendapat banyak guru-guru terbaik yang awalnya mengajar di lembaga pendidikan milik NU kemudian diangkat menjadi ASN tak diperbolehkan lagi mengajar di lembaga pendidikan asalnya.