WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 34 Ayat 2.
Mu'ti menyatakan bahwa putusan MK menegaskan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Meski demikian, ia menekankan bahwa pelaksanaannya harus mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah.
"Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tapi juga sekolah atau madrasah swasta," ujar Mu'ti saat dihubungi, Selasa (27/5/2025).
Ia menambahkan bahwa implementasi bantuan tersebut bergantung pada anggaran negara. "Tapi pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah," lanjutnya.
Baca Juga:
Mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Tanggapi Putusan MK Pemilu Terpisah
Menurut Mu'ti, sekolah swasta masih dimungkinkan untuk memungut biaya pendidikan dari masyarakat, meski memperoleh bantuan dari pemerintah. Hal itu menjadi solusi realistis di tengah keterbatasan anggaran negara.
Namun, Mu'ti mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci sebelum menerima salinan lengkap putusan MK. "Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan keputusan lengkap," katanya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya untuk sekolah negeri tetapi juga swasta.