Dalam Pasal 2 Permendikbud RI No 18 Tahun 2016 pula disebutkan bahw pengenalan area sekolah meliputi aktivitas wajib serta kegiatan pilihan.
Aktivitas wajib serta kegiatan pilihan disesuaikan dengan silabus pengenalan area sekolah.
Baca Juga:
Kemdikbud Ingatkan MPLS Tak Boleh Ada Kekerasan
Sekolah bisa memilah salah satu ataupun lebih materi aktivitas pilihan pengenalan area ataupun melaksanakan aktivitas pilihan yang lain yang disesuaikan dengan keadaan serta ciri area sekolah.
Walaupun disesuaikan dengan silabus sekolah masing- masing, sekolah wajib senantiasa mencermati sebagian perihal berikut ini yang tercantum dalam Pasal 5 Permendikbud RI No 18 Tahun 2016.
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
Baca Juga:
Kadisdik Kota Bandung : MPLS Tumbuhkan Kreativitas Siswa Baru
2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;