WahanaNews.co | Pada tahun ajaran kali ini pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Bandung akan dilaksanakan pada 18-20 Juli 2022. Tujuan dari kegiatan MPLS, yakni untuk membantu peserta didik dalam beradaptasi dengan kondisi lingkungan sekolah yang baru.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyampaikan, materi MPLS mencakup aspek keamanan, kondisi lingkungan, sarana prasarana belajar dan keadaan sosial sekolah.
Baca Juga:
Hari ke 2 Operasi Patuh, Sat Lantas Polres Kerinci Amankan 21 Kendaraan Bermotor Yang Melanggar
Harapannya, setelah kegiatan MPLS selesai, peserta didik sudah terbiasa dengan kondisi lingkungan sekolah.
"Selain bertujuan untuk pengenalan terhadap kondisi sekolah pelaksanaan MPLS juga berfungsi sebagai wadah menumbuhkembangan kreativitas, rasa tanggung jawab, interaksi sosial, pengembangan spiritual dan kegiatan yang menggali potensi diri peserta didik," kata Hikmat.
MPLS dilakukan selama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, di hari sekolah dan di jam pelajaran. Jika dilaksanakan lebih dari tiga hari, pihak orang tua berhak mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut.
Baca Juga:
MPLS SMP Negeri 1 Siborong, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah(MPLS) Tahun Pelajaran 2024-2025
Penyelenggara utama teknis kegiatan MPLS adalah para guru dan dibantu oleh siswa. Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK). Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh diwakilkan siswa lainnya yang memiliki catatan akademis dan kelakuan baik.
"OSIS/MPK ini jumlah paling banyak dua orang per-rombongan belajar/kelas. Sedangkan untuk sekolah yang belum memiliki OSIS/MPK bisa diwakilkan oleh siswa yang tidak memiliki riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, dan memiliki prestasi akademik atau nonakademik," katanya.
Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan cukup berat, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.