WahanaNews.co | Lembaga pendidikan dapat digunakan untuk kampanye politik mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Ia mengatakan lembaga pendidikan sebaiknya tidak dipakai untuk melakukan kampanye politik.
Baca Juga:
Kampanyekan Salah Satu Paslon, ASN di Cianjur Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pidana Pemilu
"Secara umum sudah saya sampaikan sebaiknya lembaga pendidikan itu tidak usah dipakai tempat kampanye," ujarnya saat ditemui seusai acara The Thirtieth Meeting of The Asean SocioCultural Community (Sidang ASCC ke-30) di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Meski demikian, Muhadjir tetap menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusannya untuk memperbolehkan melakukan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan.
"Tapi sepanjang pemahaman saya, sebaiknya lembaga pendidikan tidak dipakai untuk kampanye," tegasnya.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Adapun terkait kampus yang dipakai untuk kampanye, Menko PMK menyetujuinya karena terdapat sejumlah manfaat yang dapat memberikan dampak positif bagi para mahasiswa di kampus.
Meski demikian, dirinya tetap mengimbau para dosen di kampus terkait agar selalu menjaga situasi tetap kondusif, agar tidak menciptakan kubu-kubu di dalam kampus.
"Artinya manfaat dengan mudaratnya jangan sampai lebih banyak mudaratnya," jelasnya.