WahanaNews.co | Lembaga pendidikan dapat digunakan untuk kampanye politik mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Ia mengatakan lembaga pendidikan sebaiknya tidak dipakai untuk melakukan kampanye politik.
Baca Juga:
Pilkada Paluta 2024: Partisipasi Pemilih Capai 79 Persen, HORAS Menang Telak!
"Secara umum sudah saya sampaikan sebaiknya lembaga pendidikan itu tidak usah dipakai tempat kampanye," ujarnya saat ditemui seusai acara The Thirtieth Meeting of The Asean SocioCultural Community (Sidang ASCC ke-30) di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Meski demikian, Muhadjir tetap menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keputusannya untuk memperbolehkan melakukan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan.
"Tapi sepanjang pemahaman saya, sebaiknya lembaga pendidikan tidak dipakai untuk kampanye," tegasnya.
Baca Juga:
Rekapitulasi Suara Pilgub Sumut dan Pilbup Karo 2024 Berjalan Lancar
Adapun terkait kampus yang dipakai untuk kampanye, Menko PMK menyetujuinya karena terdapat sejumlah manfaat yang dapat memberikan dampak positif bagi para mahasiswa di kampus.
Meski demikian, dirinya tetap mengimbau para dosen di kampus terkait agar selalu menjaga situasi tetap kondusif, agar tidak menciptakan kubu-kubu di dalam kampus.
"Artinya manfaat dengan mudaratnya jangan sampai lebih banyak mudaratnya," jelasnya.
Selain itu, Menko juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan tingkat sekolah untuk tetap mengejar ketertinggalan yang dihadapi akibat learning loss, yang terjadi selama sekitar dua tahun pada saat pandemi Covid-19.
Hal tersebut, kata dia, mengakibatkan anak kehilangan waktu belajar selama lima sampai enam bulan per tahun, yang artinya para pelajar di masa itu kehilangan satu tahun waktu belajarnya.
"Ini harus dikejar, artinya guru-guru biarlah fokus untuk mengejar ketertinggalan itu. Karena kalau ketertinggalan itu dibiarkan, nanti akan terjadi kemunduran," tutup Menko PMK Muhadjir Effendy.
[Redaktur: Zahara Sitio]