WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak masuk akal di perguruan tinggi akan dihentikan.
"Saya, bersama Kemendikbudristek, berkomitmen untuk memastikan bahwa kenaikan-kenaikan UKT yang tidak rasional akan dihentikan," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta pada Selasa.
Baca Juga:
Pantas Anggota DPR Ngamuk ke Nadiem, Ternyata 17 Sekolah di NTT Mangkrak 2 Tahun
Pernyataan ini disampaikan Nadiem sebagai tanggapan atas isu yang beredar di masyarakat mengenai kenaikan UKT yang tinggi, yang telah memicu demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.
Nadiem mengingatkan perguruan tinggi negeri (PTN) bahwa kenaikan biaya UKT, bahkan untuk mahasiswa dari kelompok ekonomi lebih tinggi, harus tetap rasional dan wajar.
Dia mengakui telah mendengar banyak keluhan tentang kenaikan fantastis UKT di atas golongan kedua di beberapa PTN.
Baca Juga:
Meledak-ledak Saat Semprot Mendikbud Nadiem, Inilah Profil Anggota DPR Anita Jacoba
Nadiem memastikan bahwa pihaknya akan segera mengevaluasi, memeriksa, dan menilai kenaikan UKT yang tidak wajar ini sehingga kenaikan tersebut akan dihentikan.
“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” katanya, melansir Antara, Selasa (21/5/2024).
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan terdapat penambahan kelompok UKT di beberapa PTN terutama untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga yang mampu.
Sementara permasalahan terjadi karena kampus memberikan lompatan biaya UKT sangat besar yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen hingga menjadi polemik bagi mahasiswa.
Dalam hal ini, Nadiem mengatakan peraturan UKT baru tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun ajaran mendatang dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
Selain itu, peraturan itu juga tidak akan diterapkan terhadap mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi belum memadai karena mereka akan masuk UKT golongan satu dan dua dengan besaran yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan berdampak besar bahkan sama sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum memadai. Dalam UKT ada tangganya dan tangga terendah yaitu satu dan dua tidak akan berubah,” kata Nadiem.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]