WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek memasuki babak baru.
Setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini mulai menyoroti peran dan potensi keuntungan yang diperoleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dalam proyek digitalisasi senilai Rp9,3 triliun tersebut.
Baca Juga:
Dibongkar Gibran dan JK, Sisi Gelap Nadiem Makarim Terkuak
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan langsung Nadiem, termasuk apakah dia mendapatkan keuntungan dari proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS.
“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) ini yang sedang kami dalami, penyidik fokus ke sana.
Termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 Juli 2025.
Baca Juga:
Jauh Sebelum Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim Pernah Disemprot DPR Soal Dugaan Korupsi Kemendikbud
Nadiem telah dua kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, yakni pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
Qohar menyebut, peran Nadiem tidak sekadar sebagai menteri, melainkan juga sebagai inisiator yang sudah terlibat sejak sebelum resmi menjabat.
Dalam penjabaran kronologi yang disampaikan Qohar, diketahui bahwa pada 6 Mei 2020, Nadiem memimpin rapat melalui Zoom bersama sejumlah pejabat internal Kemendikbudristek.