WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mencabut gelar profesor terhadap Taruna Ikrar.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen.
Baca Juga:
Perang Israel-Palestina, PB IDI Kutuk Keras Serangan terhadap Nakes
Pencabutan gelar profesor Taruna Ikrar ditetapkan pada 30 Agustus 2023.
Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Taruna Ikrar disetarakan dalam jabatan akademik dosen sebagai profesor. Penyetaraan sebagai profesor terhitung mulai 1 Juli 2022.
"Mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 64672/MPK.A/KP.07.00/2022 tanggal 10 Oktober 2022, tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen sebagai Profesor atas nama Taruna Ikrar, dr., M.Biomed," demikian bunyi surat keputusan tersebut.
Baca Juga:
Sumatera Barat Masih Kekurangan Ribuan Dokter Umum
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam membenarkan adanya keputusan pencabutan penyetaraan jabatan akademik sebagai profesor atas nama Taruna.
Nizam mengungkapkan alasan pencabutan gelar profesor Taruna Ikrar karena terdapat kecurangan.
"Ada fraud di dalam usulan penyetaraan Guru Besarnya," kata Nizam melansir CNNIndonesia, Kamis (2/11).
Taruna Ikrar merupakan dokter dan ilmuwan di bidang farmasi, jantung, dan syaraf. Wakil Ketua PB IDI periode 2000-2003 ini aktif dalam berbagai organisasi.
Dia juga menjabat sebagai ketua International Medical Conference (IMC) 2023 yang akan digelar di Bali pada 10-13 November mendatang.
[Redaktur: Sandy]