WahanaNews.co | Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendukung adanya regulasi yang mengatur penggunaan plastik polikarbonat yang mengandung senyawa kimia berbahaya Bisphenol A (BPA).
Semua yang mendukung regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BOPM) pada kemasan galon BPA punya alasan serupa yaitu demi menjaga kesehatan rakyat dan masa depan generasi muda Indonesia.
Baca Juga:
KKI Dorong Pemerintah Percepat Pelabelan Risiko Bisfenol A pada Galon Air Minum
Tidak main-main, ada lebih dari 130 studi yang melaporkan efek berbahaya dari BPA.
PB IDI menyebutkan, sejumlah negara sudah menerapkan pengaturan spesifik BPA pada kemasan pangan.
Prancis sudah melarang penggunaan BPA pada seluruh kemasan kontak pangan.
Baca Juga:
BPOM Bakal Buat Label BPA pada Galon Air Minum Bermerek
Negara bagian California di Amerika Serikat mewajibkan produsen untuk mencantumkan label ‘kemasan ini mengandung BPA yang berpotensi menyebabkan kanker, gangguan kehamilan dan sistem reproduksi’.
“Sejumlah negara lain seperti, Denmark, Austria, Swedia, dan Malaysia, juga sudah melarang penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman untuk konsumen usia rentan 0-3 tahun,” kata Agustina Puspitasari, Ketua Bidang Kajian Penanggulangan Penyakit Tidak Menular PB IDI, dalam keterangan tertulisnya (15/8/2022).
Penelitian menunjukkan, BPA bisa menimbulkan gangguan hormon kesuburan pria maupun wanita, diabetes dan obesitas, gangguan jantung, penyakit ginjal, kanker hingga gangguan perkembangan anak.