WAHANANEWS.CO, Jakarta - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2025 melalui Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah memberikan perhatian khusus pada isu kekerasan di lembaga pendidikan terutama di pesantren.
Ketua Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan bahwa hukum kekerasan di lembaga pendidikan yang dapat menimbulkan mudharat (menderitakan atau bahaya) adalah haram.
Baca Juga:
Sekda Kota Sibolga Buka Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama Angkatan II
Isu ini merupakan isu tambahan yang diusulkan oleh Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Ini ada masukan dari Mustasyar, kemudian disampaikan didalam forum tentang kekerasan di lembaga pendidikan,” ujarnya dalam Sidang Pleno Munas Alim Ulama NU di Hotel Sultan, Jakarta Pusat pada Kamis (6/2/2025) melansir NU online.
Ia menyampaikan bahwa kasus kekerasan di lembaga pendidikan saat ini menggunakan nama menegakkan kedisiplinan atau aturan.
Baca Juga:
Kaban Kesbangpol Hadiri Pelantikan dan Rapat Kerja Pimpinan Wilayah Muslimat NU Papua Barat Daya
"Kadang-kadang sekarang mengatas nama disiplin pendidikan,” katanya.
Kiai Cholil Nafis mengatakan salah satu kasus di pesantren yaitu ketika guru ingin menegakkan kedisiplinan kepada muridnya menggunakan kertas, namun setelah itu sang guru justru diadili di kepolisian hingga masuk kejeruji besi.
"Sangking takut melakukan kekerasan, lalu orang (murid) hanya dikeplak pakai koran atau pakai buku (oleh gurunya), orang (si guru) dipenjarakan," katanya.