WahanaNews.co | Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap dugaan pemotongan beasiswa sebesar Rp5,7 miliar yang dilakukan dua universitas swasta di wilayah itu.
Menurut Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman NTB, Arya Wiguna, sejak Maret 2023, pihaknya kembali menyelamatkan pemotongan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah mahasiswa senilai Rp5,7 miliar lebih dari dua perguruan tinggi di NTB.
Baca Juga:
Hak Masyarakat Tidak Terabaikan, Hasan Slamat: Perkuat Jaringan Pengawasan Terhadap Pelayanan Publik
"Pemotongan beasiswa KIP Kuliah mahasiswa itu ditemukan masing-masing dari sebuah perguruan tinggi di Lombok Tengah sebesar Rp3,877 miliar lebih dan sebesar Rp1,878 miliar lebih dari salah satu perguruan tinggi di Mataram, sehingga totalnya Rp5,7 miliar lebih," ungkapnya di Mataram, Senin, 29 Mei.
Untuk perguruan tinggi di Lombok Tengah pemotongan ini dilakukan terhadap 411 orang mahasiswa. Sedangkan perguruan tinggi di Mataram sebanyak 255 orang mahasiswa.
"Untuk Lombok Tengah dari angkatan 2019-2022 dan untuk yang di Mataram dari angkatan 2017-2022," jelas Arya.
Baca Juga:
Ombudsman Gorontalo Kunjungi Lapas Pohuwato Pastikan Kualitas Layanan Publik di UPT Kemenkumham
Arya mengatakan ada lima yang pernah menjadi temuan, akumulasinya sebesar Rp9,1 miliar, termasuk beasiswa KIP untuk terdampak gempa Lombok.
"Ini laporan baru dua kampus di Lombok Tengah satu kampus, Mataram satu kampus," katanya.
Ia mengungkapkan modus yang dipakai dua kampus dalam memotong beasiswa KIP kuliah tersebut dengan mengeluarkan kebijakan yang dinyatakan mahasiswa pemegang KIP belum melunasi sejumlah biaya kuliah.