"Pemotongan beasiswa KIP mahasiswa yang sebelumnya bernama beasiswa Bidikmisi itu jelas merupakan perbuatan maladministrasi. Dengan dalih apapun, perguruan tinggi dilarang memotong beasiswa KIP kuliah," jelasnya.
Berdasarkan penelusuran Ombudsman RI NTB, kampus menetapkan sejumlah beban biaya kuliah yang dibebankan kepada mahasiswa penerima beasiswa KIP. Beban biaya kuliah itu dipotong dari dana beasiswa KIP kuliah.
Baca Juga:
Pulau Panjang Diam-diam Dijual Online, Padahal Statusnya Kawasan Konservasi
"Dengan adanya kebijakan kampus itu, mahasiswa terpaksa membayar biaya kuliah dengan cara memotong beasiswa kuliah mahasiswa," ujar Arya.
Menurut dia, penyelenggaraan program beasiswa KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Salah satu ketentuan Peraturan Sekretaris Jenderal itu mengatur, Perguruan Tinggi dilarang memungut tambahan biaya apa pun terkait operasional pendidikan penerima program KIP Kuliah yang terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Baca Juga:
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Penolakan Pasien BPJS Kesehatan, Ini Poin Perbaikannya
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa.
Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa.
"Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi. Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.