Penggunaan AI & Teknologi Digital Dilarang di Sekolah Saat Kegiatan Ini!
WAHANANEWS.CO, Jakarta - Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri terbaru memuat pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) di jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Baca Juga:
Sepuluh Sekolah di Depok Jawa Barat Terima Ancaman Teror Bom
Berdasarkan pedoman ini, ada saat-saat AI dilarang di sekolah. Kapan saja?
Dijelaskan dalam pedoman, guru atau pendidik wajib mengomunikasikan secara eksplisit kebijakan pemanfaatan AI dan teknologi digital dalam setiap jenis tugas atau penilaian di awal tahun ajaran maupun di setiap awal unit pembelajaran.
Dalam hal ini, guru bisa menggunakan pendekatan model tingkatan pemanfaatan AI dan teknologi digital.
Baca Juga:
Libur Akhir Semester Segera Dimulai, Kadisdik Sumedang Imbau Orang Tua Waspadai Cuaca
Diadaptasi dari kerangka kerja internasional, pemanfaatannya terbagi ke dalam Zona Merah, Kuning, dan Hijau. Berikut pedoman contoh penerapannya pada kegiatan-kegiatan di sekolah.
Kegiatan di Sekolah yang Dilarang Pakai AI
Pada Zona Merah, penggunaan AI dan teknologi digital dilarang sepenuhnya. Murid harus mengerjakan secaa mandiri tanpa bantuan teknologi digital dan AI. Contoh penerapannya yakni pada kegiatan:
- Ujian harian
- Ujian tengah semester
- Ujian akhir semester
- Tugas yang mengukur pemahaman konseptual fundamental
Pada Zona Kuning, murid boleh pakai AI dan teknologi digital secara terbatas dengan aturan dalam tahap-tahap tertentu dengan ketentuan yang jelas. Hasil akhirnya tetap harus merupakan karya orisinal murid itu sendiri.
Contoh penerapannya yakni pada kegiatan tugas menulis esai, dengan ketentuan:
- AI boleh dipakai untuk brainstorming ide dan membuat kerangka, tapi tidak untuk menulis paragraf
- Murid wajib mencantumkan keterangan pemanfaatan AI dan melampirkan surat pernyataan integritas.
Pada Zona Hijau, AI dan teknologi dianjurkan dipakai untuk melatih kolaborasi manusia-mesin dan kemampuan berpikir kritis. Contoh penerapannya yaitu pada kegiatan:
- Tugas menganalisis output (luaran) AI
- Membandingkan output dari berbagai platform AI
- Menyusun presentasi dengan bantuan teknologi digital dan AI untuk mencari data dan membuat visualisasi.
Murid Melanggar Batasan Pakai AI di Sekolah, Ada Sanksi?
Jika anak ditemukan melanggar kebijakan pemanfaatan AI dan teknologi digital yang sudah ditetapkan, baik penggunaan tidak sesuai ketentuan maupun plagiarisme, maka satuan pendidikan dapat menerapkan sanksi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
Berikut sanksinya:
1. Teguran lisan atau tertulis
2. Pengurangan nilai untuk tugas yang bersangkutan
3. Pemberian nilai nol untuk tugas yang bersangkutan
4. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik
5. Sanksi akademik lainnya sesuai tingkat pelanggaran.
Perubahan Tugas di Zaman AI
Guru sendiri didorong untuk menerapkan strategi tugas yang mendukung anak berpikir kritis, khususnya saat dibolehkan menggunakan AI.
Dalam hal ini, tugas dari guru tidak hanya menilai hasil akhir, tetapi juga proses berpikir dan pemahaman konseptual peserta didik.
Maka, siswa dapat diminta untuk :
1. Menyerahkan draf awal, catatan penelitian, atau jurnal refleksi pembelajaran
2. Melakukan diskusi kelas atau presentasi lisan; ia harus menjelaskan alur pemikiran, argumen, dan metodologi yang digunakan
3. Mengerjakan tugas yang memerlukan analisis mendalam, sintesis informasi dari berbagai sumber, atau evaluasi kritis terhadap suatufenomena.
Sementara itu, murid juga perlu diingatkan bahwa AI punya keterbatasan sehingga bisa menghasilkan informasi yang tidak akurat, bias, atau menyesatkan (halusinasi) dalam membantu proses membuat tugas. Maka, murid harus dilatih untuk:
1. Memverifikasi fakta dari hasil jawaban AI menggunakan sumber-sumber yang kredibel seperti jurnal akademik, buku teks, atau situs web institusi resmi
2. Mengidentifikasi bias dalam informasi yang dihasilkan AI
3. Belajar cara mengevaluasi kualitas dan relevansi informasi dari AI secara kritis.
[Redaktur: Alpredo Gultom]