"Teman-temannya bilang, ‘Bu, tolong ambil rapor anak Ibu, kasihan dia duduk di lantai.’ Saya sangat sedih," ujarnya, melansir Kompas.com, Minggu (12/1/2025).
Menurut Kamelia, hukuman ini tidak adil. Ia berharap pihak sekolah menghukum dirinya, bukan anaknya yang hanya ingin belajar.
Baca Juga:
Capai 2 Meter, Sagil Muhammad Rizki Jadi Siswa SD Tertinggi di Dunia
"Kalau mau menghukum, jangan dia. Saya saja. Anak saya cuma mau belajar," tegasnya.
Guru kelas MI, HRYT, menyatakan bahwa hukuman tersebut sesuai aturan sekolah, yaitu siswa yang belum melunasi SPP dilarang mengikuti pelajaran. Karena MI menolak pulang, HRYT menyuruhnya duduk di lantai.
Sebelumnya, Kamelia telah meminta dispensasi agar MI bisa mengikuti ujian semester pada Desember 2024 meskipun belum melunasi SPP.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kecam Aksi Pencabulan Guru Agama terhadap 24 Siswa SD di Bengkulu Utara
Permohonan ini dikabulkan, tetapi pengambilan rapor tetap dilarang. Saat libur semester, sekolah mengingatkan melalui grup WhatsApp bahwa siswa yang belum melunasi biaya sekolah tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran.
Kamelia mengira pengumuman tersebut hanya candaan. Namun, pada 6 Januari 2024, saat hari pertama sekolah, MI langsung dihukum duduk di lantai.
Ia tidak langsung menceritakan hal ini kepada ibunya.