Sebelumnya, Kemenag Jabar bakal melakukan evaluasi kurikulum yang diterapkan pada seluruh ponpes di Jabar.
Hal itu merupakan buntut dari polemik di Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang diduga memberikan ajaran yang menyimpang.
Baca Juga:
Pimpinan Jadi Tersangka, Ma'ruf Amin Minta Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun Tetap Berjalan
"Itu juga nanti akan jadi evaluasi kita dalam proses kurikulum dari kasus Al Zaytun ini. Jadi ini akan menjadi evaluasi kita di seluruh madrasah yang di bawah kementerian agama provinsi jawa barat," sebut Plh Kepala Kanwil Kemenag Jabar, Ali Abdul Latief di kantornya, Selasa (4/7/2023).
Ali mengungkapkan, Kemenag memiliki standar kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Nantinya, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terkait penerapan kurikulum di seluruh Ponpes di Jabar.
"Jadi kurikulum yang dibangun dari Kemenag. Tentunya ada fiqih misalnya salah satu dari pelajaran fiqih itu ya tentang pelaksanaan ibadah, apakah sesuai kurikulum atau tidak. Kalau memang ada hal seperti itu akan menjadi kajian kita. Ada semacam proses yang sekarang ramai soal adzan, soal praktek ibadah, itu sesuai tidak? Nah itu kita akan lihat," ungkapnya.
Baca Juga:
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Pengamat Terorisme: Mahfud MD Layak Jadi Presiden RI
Nantinya, Kemenag akan menggandeng instansi terkait seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menentukan praktik keagamaan yang diterapkan masuk kategori menyimpang atau tidak.
"Tapi kan proses itu kita melibatkan para ulama, MUI, apakah itu masih dalan domain kurikulum fiqih atau menyimpang, itu kita akan tunggu. Sampai saat ini kita belum ada fatwanya (menyimpang)," imbuhnya.
Ali tak menampik, ada sejumlah praktik keagamaan yang diduga menyimpang di Ponpes Al-Zaytun. Pihaknya akan melakukan tindakan administratif setelah adanya arahan dari Kemenag pusat.