WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap 256 rekening yang diduga milik Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda.
"Iya (diblokir)," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/7/2023).
Baca Juga:
PPATK dan KPK Buru Jejak Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses analisis yang dilakukan oleh PPATK.
Namun, Ivan tidak ingin mengungkapkan hasil analisis PPATK saat ini karena masih dalam proses dan terus berkembang.
Meskipun demikian, Ivan menyebutkan bahwa nilai transaksi dalam rekening yang dimiliki oleh Panji Gumilang tersebut cukup besar.
Baca Juga:
Follow the Money, KPK Lacak Uang Haram Korupsi Haji dengan PPATK
"Transaksi itu masif dan jumlahnya sangat besar," ungkap Ivan.
Sebelumnya, temuan 256 rekening yang terkait dengan Panji Gumilang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa terdapat 33 rekening atas nama Pondok Pesantren Al Zaytun.