Abdul Qohar membeberkan bahwa pihaknya menemukan bukti kuat adanya transaksi suap senilai Rp60 miliar.
Uang tersebut, kata Qohar, diberikan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto yang menjadi kuasa hukum dari tiga perusahaan yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.
Baca Juga:
Kasus Suap CPO Kejagung Tetapkan Anggota Tim Legal PT Wilmar Jadi Tersangka
Menurut Qohar, uang tersebut diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Proses penerimaan uang dilakukan melalui Wahyu Gunawan yang saat itu bertugas sebagai Panitera Muda di pengadilan yang sama.
"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslag," jelas Qohar.
Baca Juga:
Dolar Dibagikan di Depan Bank, Ini Kronologi Suap Rp 60 Miliar untuk Bebaskan 3 Raksasa CPO
Dalam hukum pidana, putusan onslag berarti menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Qohar juga menegaskan bahwa Arif Nuryanta diduga memanfaatkan posisinya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat untuk mengatur hasil akhir putusan kepada ketiga korporasi besar tersebut.
"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," ujar Qohar.